Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu chip (chip based) kini bisa mendapatkan komisi atau fee dari merchant discount rate (MDR).
Hal ini disahkan oleh Bank Indonesia melalui melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based.
Bank sentral sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%. Sementara untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%.
Tentunya, hal ini disambut baik oleh para pihak perbankan. Salah satunya PT Bank Mandiri Tbk yang menjadi salah satu penguasa pasar bisnis uang elektronik lewat produk Mandiri emoney.
Baca Juga: Bank bisa dapat pendapatan dari transaksi kartu uang elektronik, ini besarannya
SVP Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menilai dengan adanya aturan BI mengenai penetapan MDR untuk uang elektronik chip bakal menjadi dasar yang jelas bagi bank dan partner dalam menjalankan kerjasama.
Pasalnya, di Bank Mandiri sepanjang tahun 2020 lalu pendapatan emoney hanya menyumbang sekitar 3% dari total fee based income (FBI) Bank Mandiri. Sementara dari sisi biaya penyelenggaraan ekosistem emoney cukup besar.
Bank Mandiri menurut Thomas juga telah sejak lama dan hingga kini berkoordinasi secara intens dengan regulator untuk mekanisme penerapannya.
"Di sisi lain, kami juga berkomunikasi dan memberikan edukasi terkait penerapan ini kepada mitra merchant kami di mana tentunya transisi ini membutuhkan waktu," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (12/3).
Hal ini praktis menjadi angin segar bagi Bank Mandiri. Apalagi, tren transaksi emoney per Januari 2021 mulai mengalami peningkatan meskipun awal tahun ini mulai dijalankan PPKM yang lebih ketat dari sebelumnya. Tercatat, secara transaksi emoney Mandiri tercatat tumbuh 12% per Januari 2021. "Adapun selama bulan Januari 2021 tercatat mencapai lebih dari 70 juta transaksi dengan volume lebih dari Rp 1 triliun," terangnya.
Lebih lanjut, bank berlogo pita emas ini menilai dengan adanya penerapan MDR tentu pihak bank bisa memperluas akseptasi kartu uang elektronik. Antara lain menyediakan saran isi ulang, membangun cashless society, meningkatkan produksi kartu, memudahkan akses pembelian kartu untuk nasabah, edukasi, hingga menghadirkan emoney dengan tampilan desain khusus yang menarik.
Baca Juga: Sah! Sekarang bank bisa dapat pendapatan dari transaksi kartu uang elektronik