Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
Sejak tahun 2010, PPDPP telah bekerjasama dengan 49 bank pelaksana dalam menyalurkan dana FLPP, dimana bank tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan jadwal angsurannya hingga debitur FLPP dinyatakan lunas.
Layanan tetap berjalan
Terkait dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP TAPERA, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP TAPERA dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.
Peraturan ini mencakup mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera, mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera, serta akuntansi dan pelaporan.”Kami saat ini sedang mempersiapkan peralihan ini tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan,” terang Arief Sabaruddin.
Baca Juga: Winland Development pasarkan hunian subsidi
Untuk memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah kemudian menegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA.
Dalam Keputusan ini, disebutkan pengalihan fungsi ini diikuti dengan pengalihan sistem tata kelola, pegawai profesional / non aparatur sipil negara dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi).
Adapun realisasi penyaluran FLPP hingga 17 September 2021 telah mencapai Rp 15,17 triliun untuk 138.858 unit rumah atau 88,16% dari target tahun 2021. Sehingga realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp70,76 triliun untuk 903.713 unit rumah.
Selanjutnya: Kejar kredit tumbuh 6%-7% di 2021, Bank Mandiri lakukan tiga penajaman strategis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News