kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.839   37,00   0,22%
  • IDX 8.284   -6,70   -0,08%
  • KOMPAS100 1.170   -1,48   -0,13%
  • LQ45 840   -1,75   -0,21%
  • ISSI 296   0,09   0,03%
  • IDX30 436   -0,25   -0,06%
  • IDXHIDIV20 521   0,68   0,13%
  • IDX80 131   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 143   0,92   0,65%
  • IDXQ30 141   -0,12   -0,08%

Begini ketentuan saat 20 tempat wisata di kota PPKM Level 3 dibuka


Selasa, 07 September 2021 / 23:15 WIB
Begini ketentuan saat 20 tempat wisata di kota PPKM Level 3 dibuka

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level mulai 7 hingga 13 September 2021, dan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status Level 3.

Menurut Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali Luhut Pandjaitan, Senin (6/9),seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

Salah satunya penyesuaian kegiatan masyarakat selama PPKM periode 7-13 September 2021 adalah melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. 

Uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
  • Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini daerah di Jawa-Bali yang masih berstatus Level 4

Berikut kota-kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 3:

DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Utara

Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kota Cilegon

Baca Juga: Ini kegiatan masyarakat yang pemerintah longgarkan selama PPKM 7-13 September

Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar

Jawa Tengah

  • Kota Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga

D.I. Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta

Jawa Timur

  • Kota Blitar
  • Kota Surabaya
  • Kota Probolinggo
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Batu  

Selanjutnya: ​Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×