Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, wacana pengenaan pajak progresif bagi kepemilikan tanah yang luas, harus memiliki pertimbangan yang jelas dan berkeadilan.
Sutrisno mengatakan, wacana itu bagus jika dilihat dari sisi agar pemanfaaatan tanah bisa produktif. Namun, harus disusun skema pengenaaan pajak progresif yang jelas dan berkeadilan.
Ia mencontohkan, jika terdapat seseorang yang tergolong mampu, mempunyai kepemilikan tanah yang banyak tetapi tidak digunakan untuk produktif, maka pengenaan pajak progresif ini bisa dilakukan.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN perpanjang HPL hingga 90 tahun, ini tanggapan para pengamat properti
Namun, terdapat juga sebagian orang yang memang memiliki tanah luas karena warisan. Namun, tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk tujuan produktif dan juga tidak ada pembeli yang berminat. Ditambah kemampuan keuangan orang itu tergolong kurang mampu. Maka terhadap tanah tersebut seyogyanya tidak dikenakan pajak progresif.
“Jadi yang penting itu nanti skemanya seperti apa, aspek keadilan harus diberi pertimbangan,” kata Sutrisno ketika dihubungi, Jumat (11/12).
Selanjutnya: Pemerintah dorong kawasan industri maksimalkan penggunaan lahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News