kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.845   43,00   0,26%
  • IDX 8.236   -54,69   -0,66%
  • KOMPAS100 1.164   -8,06   -0,69%
  • LQ45 836   -5,92   -0,70%
  • ISSI 295   -0,88   -0,30%
  • IDX30 435   -0,96   -0,22%
  • IDXHIDIV20 520   0,17   0,03%
  • IDX80 130   -0,90   -0,69%
  • IDXV30 143   0,75   0,53%
  • IDXQ30 141   -0,12   -0,09%

Begini kata Hutama Karya terkait aturan pemindahan aset BUMN ke LPI


Selasa, 20 April 2021 / 11:05 WIB
Begini kata Hutama Karya terkait aturan pemindahan aset BUMN ke LPI

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

f. Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atau

g. Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak.

Kedua, penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. Adapun penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan sebagai berikut:

a. telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual;

b. diperuntukkan bagi kepentingan umum;

c. terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;

d. Rumah Dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);

e. Kendaraan Dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah);

f. Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN;

g. Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau

h. Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya: Fitch Ratings pertahankan peringkat Hutama Karya dengan outlook stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×