Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lagi lagi akan membuat kebijakan baru dalam menyelesaikan polemik minyak goreng. Pada 31 Mei 2022 nanti kebijakan subsidi minyak goreng akan dicabut dan akan diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO).
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga tidak yakin diberlakukannya kebijakan DMO dapat mengatasi polemik minyak goreng yang hingga saat ini terjadi.
“Saya tidak yakin kebijakan ini bisa. Karena apa? Dari pengalaman lalu, persoalan kita itu bukan diproduksi. Persoalan kita itu di lapangan banyak yang mendistorsi karena ada selisih harga 14.000 per liter minyak subsidi dengan harga komersil 21.000 per liter,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/5)
Selanjutnya dia memberi catatan penting jika kebijakan DMO ini diberlakukan kembali. Pertama perlunya pengawasan yang ketat pada proses distribusi.
Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Akan Dicabut, Panjangnya Rantai Distribusi Jadi Persoalan
Menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Progam Minyak Goreng Curah Rakyat belum memiliki pola pengawasan yang ketat dalam proses pendistribusian minyak goreng.
“Saya menilai Permendag ini yang juga mengatur pola DMO di dalamnya adalah kebijakan yang loose dan saya lihat peraturan ini tidak begitu dikontrol ketat jadi saya tidak yakin bisa mengatasi masalah migor jika tidak ada kontrol ketat,” tambah dia.