kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Begini cara Ditjen Pajak dorong pelaporan SPT Tahunan 2020


Rabu, 07 April 2021 / 04:15 WIB
Begini cara Ditjen Pajak dorong pelaporan SPT Tahunan 2020

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

“Apabila melihat angka pencapaian per 31 Maret yang tumbuh lebih dari 20% di periode yang sama tahun lalu maka diharapkan sampai dengan akhir tahun dapat dicapai tingkat  kepatuhan formal 80% dari target wajib SPT,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (6/4).

Di sisi lain, Neilmaldrin mengatakan untuk SPT Tahunan 2020 WP orang pribadi dan WP badan yang sudah lapor kepatuhan materialnya akan digali. Sehingga, harapannya nilai pajak yang dilaporkan sesuai dengan fakta. Apabila terbukti kurang bayar maka otoritas pajak akan menindaklanjuti. 

Baca Juga: Strategi pemerintah untuk kerek pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021

“DJP akan selalu mengedepankan langkah edukasi dan persuasi, juga melakukan pengawasan, menguji kepatuhan formal dan material dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga,” ujar Neilmaldrin.

Sebagai info, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000 apabila telat lapor SPT Tahunan.

Dengan demikian, hitungan Kontan.co.id, penerimaan pajak dari total denda administrasi wajib pajak orang pribadi karena terlambat lapor SPT Tahunan 2020 bisa mencapai Rp 639 miliar.

Selanjutnya: Ini dua insentif anyar guna dongkrak ekonomi tumbuh 7% di kuartal II-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×