kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara cek daftar penerima BLT UMKM tahap 3 di eform.bri.co.id, sudah cair!


Minggu, 08 Agustus 2021 / 12:04 WIB
Begini cara cek daftar penerima BLT UMKM tahap 3 di eform.bri.co.id, sudah cair!
ILUSTRASI. Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 3.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, mengulas tentang persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021. Berikut persyaratnya: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Selanjutnya: Kabar baik untuk pedagang kaki lima hingga warteg, bakal ada BLT Rp 1,2 juta!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×