kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batubara kena PPN 10%, Pengamat: Jika tarif listrik tetap, kinerja PLN sulit naik


Senin, 14 Desember 2020 / 20:55 WIB
Batubara kena PPN 10%, Pengamat: Jika tarif listrik tetap, kinerja PLN sulit naik

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dihubungi terpisah, Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri tidak banyak bicara terkait dampak status batubara sebagai BKP terhadap kelangsungan usaha PLN. Ia hanya memastikan bahwa PLN tetap mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

“PLN akan mengikuti aturan sesuai dengan yang tertuang dalam  peraturan yg berlaku,” ujar dia, Senin (14/12).

Dalam berita sebelumnya, Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo mengaku, kebijakan pengenaan PPN 10% pada batubara berpengaruh terhadap arus kas PLN. 
Meski tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, PLN tengah berkonsultasi dengan pemerintah dan menyampaikan implikasi atas kebijakan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Rudy juga belum membeberkan sejauh mana pengenaan PPN 10% untuk pembelian batubara berdampak pada struktur biaya PLN terhadap tarif listrik. PLN pun menegaskan bahwa tarif listrik yang disediakan kepada para pelanggan masih tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga: PLN syaratkan peringkat keuangan bagi IPP, begini tanggapan AESI

“Kami mengikuti ketentuan tarif yang diberlakukan pemerintah,” tegas Rudy, Minggu (13/12).

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan bahwa sesuai UU Cipta Kerja yang telah berlaku maka batubara saat ini mesti dikenakan PPN.

Ia mengaku, dampak pengenaan PPN pada batubara terhadap kelangsungan usaha PLN sedang dibahas dengan beberapa stakeholder terkait, termasuk PLN itu sendiri dan Kementerian ESDM. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal perkembangan pembahasan dan penyelesaian masalah tersebut. 

“Ditunggu perkembangan saja,” ucapnya, Jumat (11/12).

Asal tahu saja, batu bara kini merupakan bagian dari BKP yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009.

Selanjutnya: Kemenkeu bahas dampak pemberian PPN 10% batubara terhadap kelangsungan usaha PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×