kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Batas waktu perpanjangan insentif pajak sektor farmasi


Jumat, 15 Januari 2021 / 05:50 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau pengantian atas penggunaan harta.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hibungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat pertama kali menyusun aturan terkait, pemerintah berharap insentif pajak dalam menjadi stimulus wajib pajak untuk bersama-sama menanggulangi penyebaran virus corona.

"Pemberian insentif atas impor atau pembelian bahan baku tujuannya untuk membantu dalam memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi yang memproduksi vaksin atau obat,” kata Yoga beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Industri penerima manfaat diminta optimalkan insentif harga gas, begini kata asosiasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×