Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kelima, terdapat pengaturan perjalanan bagi orang asing yang akan masuk Indonesia. Oleh karena itu, dilakukan sentralisasi pada titik masuk bandara khusus wisatawan asing, hanya di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Keenam, penambahan persyaratan administrasi perjalanan selain sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif. Penambahan itu meliputi visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal US$ 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menginap di Indonesia.
Kemudian, pelaku perjalanan harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asalnya.
Baca Juga: Sertifikat vaksin Covid-19: Panduan cara download dengan 3 cara
Mengenai vaksinasi, SE 85/2021 menunjukkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri dapat memperoleh vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan pemeriksaan RT-PCR keluar dengan hasil negatif.
Orang asing juga dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12--17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik atau dinas, dan memegang KITAS dan KITAP.
Selanjutnya: Naik pesawat harus tes PCR jadi polemik, IDI: Skrining memang harus diperketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News