kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.327   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.203   35,79   0,50%
  • KOMPAS100 1.050   4,51   0,43%
  • LQ45 817   2,35   0,29%
  • ISSI 226   1,20   0,53%
  • IDX30 427   0,92   0,22%
  • IDXHIDIV20 506   0,89   0,18%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 120   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   0,08   0,06%

Banyak yang Ragu, Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa, Ini Kata MUI


Jumat, 01 April 2022 / 07:57 WIB
Banyak yang Ragu, Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa, Ini Kata MUI

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggeber pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Dalam aturan terkini, pemerintah mensyaratkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik Lebaran. 

Hanya saja, menjelang bulan Ramadhan, kembali muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 bisa membatalkan puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. 

Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Manfaat Vaksinasi Lengkap dan Booster COVID-19

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). 

Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa: 

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa. 

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

Baca Juga: Jika Masih Bingung Memilih Vaksin Booster, Ini Panduan dari Kemenkes

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×