kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Banyak yang Ragu, Bagaimana Hukum Vaksin Covid-19 saat Puasa? Ini Jawaban Kemenag


Rabu, 13 April 2022 / 04:11 WIB
Banyak yang Ragu, Bagaimana Hukum Vaksin Covid-19 saat Puasa? Ini Jawaban Kemenag
ILUSTRASI. Kementerian Agama menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramadhan sudah berlangsung hampir dua pekan lamanya. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah menggalakkan program vaksinasi Covid-19. 

Hanya saja, masih banyak masyarakat yang ragu untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan puasa. Pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah vaksinasi Covid-19 saat puasa membatalkan puasa atau tidak? 

Melansir laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Benarkah Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawaban MUI

Dia menekankan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya  (dlarar). 

Kamaruddin menambahkan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Cek Panduan Terbaru dari Kemenkes

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×