kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Banyak Warga Asing Daftar Ingin Bela Ukraina, Ini Peringatan dari Rusia


Kamis, 10 Maret 2022 / 10:27 WIB
Banyak Warga Asing Daftar Ingin Bela Ukraina, Ini Peringatan dari Rusia

Sumber: The Federal,The Hindu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, The Federal.com memberitakan, Kementerian pertahanan Rusia telah memperingatkan bahwa pejuang asing di Ukraina tidak akan diberikan hak yang diberikan kepada pejuang yang sah menurut hukum humaniter internasional.

"Saya ingin membuat pernyataan resmi bahwa tidak ada tentara bayaran yang dikirim Barat ke Ukraina untuk berperang bagi rezim nasionalis di Kyiv yang dapat dianggap sebagai pejuang sesuai dengan hukum humaniter internasional atau menikmati status tawanan perang," kata Juru Bicara Kementerian Pertahanan Rusia, Igor Konashenkov, menurut outlet media pemerintah Rusia TASS. 

“Paling-paling, mereka bisa dituntut sebagai penjahat. Kami mendesak semua warga negara asing yang mungkin memiliki rencana untuk pergi dan berjuang untuk rezim nasionalis Kyiv berpikir belasan kali sebelum melanjutkan,” tambahnya.

Baca Juga: China: NATO Dorong Ketegangan antara Rusia dan Ukraina ke Titik Puncak

Hukum India

Menjadi sukarelawan untuk memperjuangkan negara asing dapat dihukum berdasarkan Bab VI, Bagian 121-130 KUHP India (pelanggaran terhadap negara).

Di bawah bagian 'Melakukan perusakan di wilayah kekuasaan secara damai dengan Pemerintah India', dikatakan: “Siapa pun yang melakukan perusakan, atau membuat persiapan untuk melakukan perusakan, di wilayah Kekuatan mana pun dalam aliansi atau berdamai dengan Pemerintah India , akan dipidana dengan pidana penjara dengan salah satu uraian untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga tujuh tahun, dan juga dapat dikenakan denda dan penyitaan setiap harta benda yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam melakukan perusakan tersebut, atau diperoleh dengan perusakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

×