Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Waspadai layanan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang datang kepada Anda. Pasalnya, banyak fintech atau pinjol ilegal, tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat hanya ada 148 fintech / pinjol legal hingga Maret 2021.
Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.
Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik
OJK Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online / pinjol untuk menghindari fintech lending ilegal. "(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending / pinjol ilegal. "Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.
Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam.
Adapun jika seseorang mengalami teror, dapat memblokir nomor peneror dan melaporkan ke pihak berwenang. "Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.
Baca juga: Pendanaan dari korporasi bantu fintech perluas penyaluran pinjaman
Fintech/pinjol resmi terdaftar di OJK
Berikut ini daftar fintech /pinjol yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.
Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau pinjol resmi yang terdaftar dan berizin di OJK. Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech.
Berikut daftar perusahaan fintech lending / pinjol resmi berizin dan terdaftar di OJK:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Invoila
- TnaiKita
- iGrow
- cicil
- Cashwagon
- GRADANA
- Findaya
- AKTIVAKU
- KreditFazz
- iTernak
- KREDITO
- CROWDE
- PINJAM GAMPANG
- TaniFund
- danaIN
- Indofund.id
- AVANTEE
- danabijak
- Cashcepat
- DANASYARIAH
- ModalRakyat
- KawanCicil
- Sanders One Stop Solution
- KREDITCEPAT
- Rupiah One
- Danacita
- Danadidik
- TrustIQ
- Danai.id
- Pintek
- DANAMART
- samakita
- vestia
- MODALUSAHA.ID
- Asetku
- danafix
- lumbungdana
- LAHANSIKAM
- Modal Nasional
- DanaBagus
- ShopeePayLater
- UKU
- PASARPINJAM
- Kredinesia
- KASPIA
- gandengtangan
- modalantara
- Komunal
- ProsperiTree
- Cairin
- BATUMBU
- EMPATKALI
- JEMBATANEMAS
- klikUMKM
- kredible
- KLIK KAMI
- Digilend
- asakita
- Duha SYARIAH
- qazwa
- bsalam
- One Hope
- LadangModal
- Dhanapala
- Restock.ID
- SOLUSIKU
- Pinjam Disini
- Adapundi
- Tree+
- edufund
- FinanKu
- UATAS
- dumi
- goena
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- Mopinjam
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- kontanku
- ikimodal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI Syariah
- Finteck Syariah
- Samir
- Danon
- Mikro Kapital Indonesia
- Optima
- ArgaPro
- MITRA 020 LENDING
- BBX FINTECH
- 360 KREDI
- CANKUL
- Pinjam KAN
- PiNBee
- kfund
- Ringan
- Saku Ceria
- indosaku
- SolusiKita
- IVOJI
- pimjamindo
- KOTAK KOIN
Itulah daftar fintech / pinjol legal yang diawasi OJK. Jangan mudah terbujuk oleh kemudahan pinjaman, pastikan Anda tidak jadi korban fintech / pinjol ilegal. Untuk lebih jelas, Anda bisa akses situs OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Awas, OJK tetapkan 28 perusahaan investasi ini ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News