kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair, Ini Cara Mudah Mengecek Penerima Bansos


Senin, 24 Juli 2023 / 04:06 WIB
Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair, Ini Cara Mudah Mengecek Penerima Bansos
ILUSTRASI. Pada bulan Juli 2023, masyarakat yang sudah terdaftar bisa mencairkan bansos PKH tahap 3.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PENCAIRAN BANSOS PKH - Ini kabar baik untuk masyarakat yang sudah terdaftar dalam bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya, pada bulan Juli 2023, masyarakat yang sudah terdaftar bisa mencairkan bansos PKH tahap 3. Pencairan bantuan pada tahap ini berlangsung untuk Juli sampai September 2023.

Mengutip informasi di indonesia.go.id, bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin. Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.

Pada tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap. Yakni: 

- Tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023

- Tahap 2 cair pada April-Juni 2023

- Tahap 3 cair pada Juli-September 2023

- Tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023. 

Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meneriman bantuan PKH.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Salurkan Rp 366,2 Triliun untuk Bantu Masyarakat Miskin

Mengingat pencairan tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023, maka masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Berikut daftarnya:

1. Kategori balita usia 0--6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Baca Juga: Penyaluran Bansos dan Program Keluarga Harapan di Gili Trawangan Hampir 100%
 
Namun demikian, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.

Syarat untuk menerima PKH

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH: 

- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Adapun cara mengecek bansos PKH, Anda bisa memakai telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC. 

Baca Juga: Permudah Pemberian Bansos, Kantor Pos Buka Layanan di Akhir Pekan dan Libur Nasional

Cara mengecek penerima bansos PKH 2023

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos PKH 2023 melalui laman resmi Kemensos http://cekbansos.kemensos.go.id/.

1. Login tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
4. Klik tombol 'Cari Data'.
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.
 
Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak. 

Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×