Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Bank Umum yang di dalamnya akan mencakup mengenai bank digital belum bisa meluncurkan pada bulan Juni sesuai target regulator sebelumnya. Pasalnya, aturan ini masih membutuhkan waktu untuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Masih belum (bisa diterbikan bulan Juni). Sekarang lagi proses harmonisasi," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada Kontan.co.id, Rabu (30/6).
Sementara PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan meluncurkan bank fully digital pada 2 Juli 2021 mendatang untuk pengguna android. Itu artinya, POJK Bank Umum tersebut juga akan terbitkan di awal bulan Juli.
Baca Juga: Blu, bank digital anak usaha BCA bakal diluncurkan pada 2 Juli
Bank digital BCA yang merupakan perubahan nama dari Bank Royal Indonesia itu akan meluncur melalui aplikasi yang dinamakan Blu. CEO BCA Digital Lanny Budiati menjelaskan, Bank digital BCA ini akan hadir dengan fokus target segmen yang berbeda dari BCA.
“Fase awal ini, kami berfokus pada funding product dan payment services. Kredit belum akan muncul di fase pertama ini. Nasabah bisa mengunduh Blu di smartphone, dan bisa membuka rekening transaksi Blu Account. Fitur lainnya yang dapat diakses nasabah Blu antara lain Blu Saving, Blu Gather, Blu Deposit, dan bisa tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA,” jelas Lanny, Rabu (30/6).
OJK sebelumnya menegaskan tidak akan membuat pengaturan khusus untuk bank digital. Pasalnya, konsep bank yang diatur hanya akan ada dua jenis yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Teguh Supangkat menjelaskan, defenisi bank digital yang ditetapkan regulator adalah perubahan model bisnis bank umum ataupun BPR dari sebelumnya memberikan layanan secara tradisional menjadi melalui bantuan Teknologi Informasi.