kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Bank bisa dapat pendapatan dari transaksi kartu uang elektronik, ini besarannya


Jumat, 12 Maret 2021 / 06:15 WIB
Bank bisa dapat pendapatan dari transaksi kartu uang elektronik, ini besarannya

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%.

Sementara untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%.

 Adapun, distribusi skema harga MDR untuk transaksi uang elektronik chip based seluruhnya menjadi pendapatan acquirer yang dalam hal ini merupakan penerbit uang elektronik chip based. 

Baca Juga: BRI bidik pertumbuhan transaksi kartu kredit dobel digit pada tahun 2021

Secara sederhana, bank bakal mendapatkan pendapatan dari transaksi uang elektronik berbasis chip atau kartu. Saat ini, terdapat empat kartu uang elektronik yang diterbitkan bank yakni e-money Bank Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI dan Brizzi milik Bank BRI.

Keputusan yang ditandatangani oleh  Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng tanggal 19 Februari 2021. Adapun, keputusan bank sentral ini sejatinya sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2021. 

"Transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik chip based memerlukan kejelasan besaran skema harga MDR guna mendorong efisiensi, dengan tetap memperhatikan sustainabilitas dari industri maupun ekosistem non tunai, serta mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital," tulis BI dalam surat keputusan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (11/3).

Baca Juga: Pengecualian pajak BPKH akan mendorong likuiditas bank syariah

Sebagai pengingat, sejatinya rencana itu sudah digaungkan oleh pelaku usaha sejak beberapa bulan terakhir. 

Selama ini, penerbit uang elektronik berbasis kartu seperti PT Bank Mandiri Tbk (e-money), PT Bank Central Asia Tbk (Flazz), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Brizzi) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (TapCash) memang hanya mendapatkan pendapatan dari dana menganggur (floating money) saldo uang elektronik. Kemudian komisi isi ulang saldo, dan penjualan kartu. 



TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

×