Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih lanjut, Averrouce meminta instansi (kementerian atau lembaga ataupun pemerintah daerah) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.
Sehingga nantinya akan didapatkan kebutuhan CPNS dan PPPK yang obyektif sehingga bisa ditetapkan jumlah formasi yang telah dibutuhkan.
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata dia.
Syarat umum mengikuti CPNS
Adapun syarat untuk mengikuti CPNS menurut Averrouce sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Mengacu aturan tersebut syarat umum untuk mengikuti CPNS yakni:
- Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
- Tak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos
- Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Persyaratan lain nantinya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi CPNS, Ini Syaratnya