Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 wajib diketahui masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur dengan tenang dan nyaman.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, tak akan ada penyekatan saat libur Nataru nanti. Namun demikian, Kemenhub akan menerapkan tes acak atau random test Covid-19 di simpul-simpul transportasi.
"Kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan acak bagi pelaku perjalanan yang nanti akan kami terapkan di tempat-tempat yang kami pandang perlu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Tes acak gratis di perbatasan provinsi, kabupaten dan kota
Ia mengatakan, lokasi penerapan tes acak ini akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar-masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan.
Budi mengatakan, pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
"Ini sifatnya gratis, kami siapkan dari Kemenhub," imbuh dia.
Pemeriksaan dokumen kesehatan Menurut Budi, selain dilakukan tes acak Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan.
Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Libur Nataru, Polda Jateng Siapkan 356 Pos Cek Poin
Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru yakni wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Sementara bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
"Jadi kami juga akan melakukan pengecekan vaksinas, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Adapun dalam pengawasan persyaratan perjalanan dan tes acak Covid-19 tersebut, akan dilakukan oleh Polri, TNI, Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 di daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Tak Ada Penyekatan Libur Natal dan Tahun Baru, tapi Bakal Ada Tes Acak Covid-19"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News