Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Agar mengurangi dampak P2P lending ilegal, SWI juga terus mengumumkan fintech P2P lending ilegal kepada masyarakat secara berkala. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech P2P lending ilegal.
Guna memutus akses keuangan dari fintech P2P lending ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Termasuk meminta konfirmasi kepada OJK untuk rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech P2P lending ilegal.
Baca Juga: Multifinance diprediksi tidak akan terlalu agresif kerja sama dengan fintech lending
Juga Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech P2P lending ilegal. Tak sampai di situ, SWI berminta dengan Kominfo agar melakukan crawling data fintech ilegal secara rutin melalui patroli siber.
“Bekerja sama dengan media luar ruang milik swasta dan media radio, serta milik Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Membuat ‘Warung Waspada Investasi’ sebagai sarana konsultasi masyarakat terkait investasi ilegal yang dihadiri anggota SWI, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi langsung dari instansi terkait,” pungkas Tongam.
Asal tahu saja, Meski ada pandemi, bisnis industri fintech peer to peer (P2P) lending masih optimal di hampir sepanjang tahun lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan akumulasi pinjaman online mencapai Rp 146,25 triliun hingga November 2020. Nilai itu tumbuh 96,19% yoy dibandingkan November 2019 sebanyak Rp 74,54 triliun.
Selanjutnya: Multifinance andalkan teknologi digital untuk topang bisnis di 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News