kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awas, perusahaan multifinance ini dibekukan OJK


Sabtu, 20 Februari 2021 / 05:40 WIB
Awas, perusahaan multifinance ini dibekukan OJK

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -

 JAKARTA. Pengumuman untuk masyarakat pengguna jasa industri keuangan non bank, khususnya bidang leasing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang pembiayaan. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, penetapan sanksi kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance tersebut sudah sesuai dengan keputusan Nomor S-39/NB.2/2021 tanggal 2 Februari 2021.

"Perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/2). 

Baca Juga: Dwitunggal Putra Pegadai mengantongi izin dari OJK

Dengan demikian, PT Panen Arta Indonesia Multifinance tidak memenuhi ketentuan Pasal 65 dan Pasal 84 ayat (1). Padahal POJK ini mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran.

Melalui sanksi tersebut, PT Panen Arta Indonesia Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha. OJK meminta pengumuman tersebut disebarluaskan kepada masyarakat agar mereka mengetahui kondisi PT Panen Arta Indonesia Multifinance sebenarnya. 

Selanjutnya: Sejumlah bankir dukung kebijakan OJK tunda kewajiban spin off UUS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×