kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awas, berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone bisa ditilang Rp 750.000


Sabtu, 15 Mei 2021 / 11:35 WIB
Awas, berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone bisa ditilang Rp 750.000

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Mendengarkan lagu bukan solusi yang baik untuk mencegah kantuk dan bosan pada saat berkendara. Agus mengatakan, ada cara tersendiri untuk menghindari kantuk, jangan membuat cara-cara lain yang justru malah membahayakan diri sendiri.

Mendengarkan lagu pakai earphone juga bisa melanggar aturan, karena mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Aturan tersebut tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Baca juga: Sudah resmi ditetapkan, ini sanksi bagi pengemudi yang nekat mudik Lebaran

Jika melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283 yang berisi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Itulah bahaya dan ancaman hukuman jika mendengarkan lagu menggunakan earphone saat berkendara. Jangan asal berkendara, utamakan keselamatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendengarkan Musik Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000",


Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: 8 Hari larangan mudik, Polda Metro Jaya paksa putar balik 64.612 kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×