kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.929   16,00   0,09%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Aturan turunan UU Ciptakerja terbit, ini komponen untuk menghitung upah minimum


Senin, 22 Februari 2021 / 11:15 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Adapun kebutuhan hidup layak yang dimaksud merujuk pada standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 bulan. Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen.

Komponen hidup layak terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

Baca juga: Ini beleid yang atur pengupahan industri padat karya tertentu saat pandemi Covid-19

Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. "Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh",

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Ke-49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja telah diundangkan, ini daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×