kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.520   96,00   0,58%
  • IDX 8.016   -8,90   -0,11%
  • KOMPAS100 1.119   -4,84   -0,43%
  • LQ45 810   -4,84   -0,59%
  • ISSI 277   0,60   0,22%
  • IDX30 421   -2,32   -0,55%
  • IDXHIDIV20 484   -5,35   -1,09%
  • IDX80 123   -0,55   -0,44%
  • IDXV30 132   -1,37   -1,03%
  • IDXQ30 135   -1,64   -1,20%

Aturan terbaru ekspor impor di Kemendag ini melalui INSW


Senin, 13 Desember 2021 / 05:50 WIB
Aturan terbaru ekspor impor di Kemendag ini melalui INSW

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.

Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Berlakunya kedua Permendag baru ini, akan membuat permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dari berlakunya permendag ini adalah penerapan Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Wajib Kemasan Dibatalkan

Ia juga mengungkapkan bahwa tujuannya adalah adanya data yang terintegrasi antar kementerian atau lembaga, dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Menurutnya, saat ini perizinan ekspor impor, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW.

Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu.

Baca Juga: Aprindo proyeksikan pemulihan industri ritel terjadi pada pertengahan tahun depan



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×