kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Aturan Takedown Konten 4 Jam Tuai Polemik, Ini Masalah yang Disorot


Senin, 06 April 2026 / 04:07 WIB
Aturan Takedown Konten 4 Jam Tuai Polemik, Ini Masalah yang Disorot
ILUSTRASI. Konten digital kini berisiko dihapus dalam 4 jam oleh Komdigi. Simak alasan mengapa kebijakan ini menuai sorotan tajam. (dok/Kompas.com)

Reporter: Leni Wandira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kebijakan terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan platform digital melakukan penghapusan (takedown) konten dalam waktu maksimal 4 jam menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Aturan ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru, terutama terkait akurasi penanganan konten serta risiko pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi apabila tidak disertai kriteria yang tegas dan mekanisme pengawasan yang memadai.

“Saya sangat khawatir, penerapan ini justru membuat demokrasi dalam ruang digital dipersempit,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (5/4/2026).

Ia menjelaskan, persoalan utama terletak pada definisi pelanggaran yang masih terlalu luas dan berpotensi multitafsir, khususnya pada kategori seperti “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”.

Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, berbagai jenis konten, termasuk kritik terhadap pemerintah, berpotensi masuk dalam kategori tersebut.

Baca Juga: Perang Iran-AS Memanas, Harga Minyak Diprediksi Capai US$ 130!

Huda menilai luasnya definisi membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda. Konten kritik bisa dianggap meresahkan oleh sebagian pihak, sementara di sisi lain, informasi dari pemerintah juga berpotensi menimbulkan keresahan bagi kelompok masyarakat yang kritis.

Situasi tersebut dinilai berisiko memicu ketidakpastian dalam penegakan aturan karena belum adanya parameter baku untuk menentukan suatu konten sebagai disinformasi maupun ujaran kebencian.

Selain itu, ia juga menyoroti belum jelasnya mekanisme banding bagi pemilik konten yang terdampak penghapusan atau pemblokiran.

Menurutnya, absennya kanal keberatan yang transparan dapat merugikan kreator atau pemilik akun yang kontennya dihapus, meskipun konten tersebut masih berada dalam ranah kritik atau opini.

“Seharusnya ada kanal untuk banding dari pemilik konten,” tegasnya.

Lebih jauh, Huda mengingatkan bahwa tanpa mekanisme yang jelas, platform digital berpotensi melakukan overblocking atau penghapusan berlebihan demi menghindari sanksi dari regulator.

Tonton: Terpapar Efek Pidato Trump, IHSG Melemah 1,59% Dalam Sepekan

Jika kondisi ini terjadi, ekosistem digital berisiko terganggu karena ruang diskusi publik menjadi semakin sempit. Kreator maupun pengguna dapat memilih untuk membatasi ekspresi karena takut kontennya dihapus secara sepihak.

Dengan berbagai catatan tersebut, penguatan regulasi dinilai tetap diperlukan. Namun regulasi harus diimbangi dengan kejelasan kriteria, transparansi proses, serta perlindungan hak pengguna agar tidak berdampak negatif terhadap kebebasan berekspresi dan iklim demokrasi digital di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×