kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.404.000   -3.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Aturan soal bank umum bakal dirilis, komposisi bank besar ikut berubah


Kamis, 19 Agustus 2021 / 08:45 WIB
Aturan soal bank umum bakal dirilis, komposisi bank besar ikut berubah

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Hingga paruh pertama 2021 ini, setidaknya terdapat delapan bank BUKU IV di tanah air. Bank-bank itu meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Danamon, dan Bank Permata.

Melalui aturan baru ini, tinggal Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI saja yang masuk dalam jajaran KMBI VI. Sedangkan Bank CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Danamon, dan Bank Permata masuk ke KMBI III lantaran modla inti yang dimiliki di bawah Rp 70 triliun. 

Calon beleid ini juga turut meningkatkan modal disetor pendirian bank, dari minimum Rp 3 triliun menjadi minimum Rp 10 triliun. Piter menilai ketentuan ini bagus bagi industri perbankan. 

“Kenaikan modal minimum memang harus dilakukan untuk mengantisipasi semakin tingginya risiko bank. Terutama seiring dengan tren digitalisasi dan adanya persaingan bank dengan fintech,” jelas Piter. 

Selanjutnya: Dukung UMKM, BCA luncurkan program Bangga Lokal Kolaberaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×