kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan PPKM Level 3 Terbaru: Ke Mall, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Sudah Vaksin 1


Rabu, 09 Februari 2022 / 04:40 WIB
Aturan PPKM Level 3 Terbaru: Ke Mall, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Sudah Vaksin 1

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kini tengah menghadapi lonjakan penyebaran virus Covid-19 akibat varian Omicron. Terkait hal tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, meski Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, dampak terhadap rumah sakit dan kematian relatif masih rendah. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga ini.

"Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM," ujar Luhut seperti yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, lanjut Luhut, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jemaah Tempat Ibadah Maksimal Hanya 50%, Ini SE Menag Terbaru

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini,” ujarnya.

Terkait pengetatan PPKM, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian atau perubahan sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi. 

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya

Adapun penyesuaian atau perubahan yang dilakukan antara lain:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI dan minimal 75% karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Jabodetabek-Bali Naik ke PPKM Level 3, Simak Jumlah Kasus Covid-19 di Wilayah Ini

4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” tandas Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×