kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru PPKM Jawa-Bali Level 1: Supermarket, pasar hingga mal boleh buka 100%


Rabu, 20 Oktober 2021 / 10:20 WIB
Aturan baru PPKM Jawa-Bali Level 1: Supermarket, pasar hingga mal boleh buka 100%

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada aturan baru yang berlaku. 

Salah satunya, Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar hingga mal di daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jawa-Bali untuk buka selama 100% bagi pengunjung. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1. Wilayah tersebut antara lain:

  1. Kabupaten Pangandaran,
  2. Kota Banjar,
  3. Kota Tegal,
  4. Kota Semarang,
  5. Kota Surabaya,
  6. Kota Mojokerto,
  7. Kota Kediri,
  8. Kota Blitar, 
  9. Kota Pasuruan

Di sembilan daerah ini, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%. 

Kemudian, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021. Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga: Catat, kini wajib tes PCR bagi perjalanan domestik gunakan pesawat terbang

Selain itu, kegiatan perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. 

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Antara lain, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. 

Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. 

Baca Juga: Epidemiolog ini khawatirkan pelonggaran PPKM bagi anak-anak

Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu, aturan yang sama juga menyebutkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah. 

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah. 

Baca Juga: Perlu antisipasi sejak dini potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Nataru

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Pertama, dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
  • Kedua, dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Ketiga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
  • Keempat, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Terakhir, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Jawa-Bali Level 1: Supermarket, Pasar, hingga Mal Boleh Buka 100 Persen"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Mendagri terbitkan dua aturan PPKM leveling, daerah ini masuk level 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×