Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan. Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan. "BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.
Baca juga: Katalog promo Hari Hari KJSM 26 November, belanja hemat akhir bulan
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia. Informasi tersebut meliputi"
- Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia\
- Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
- Status pengembalian Dana Taperum PNS
Selanjutnya: Demi menggertak negara ini, Donald Trump kirimkan pesawat pembom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News