kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.207   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.854   -23,88   -0,35%
  • KOMPAS100 998   -4,47   -0,45%
  • LQ45 762   -3,53   -0,46%
  • ISSI 226   -0,88   -0,39%
  • IDX30 392   -2,18   -0,55%
  • IDXHIDIV20 453   -2,74   -0,60%
  • IDX80 112   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 114   -0,35   -0,31%
  • IDXQ30 127   -1,01   -0,79%

Asosiasi penyelanggara umrah minta kebijakan karantina dihapus bagi jemaah umrah


Rabu, 22 September 2021 / 05:15 WIB
Asosiasi penyelanggara umrah minta kebijakan karantina dihapus bagi jemaah umrah

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah menghapuskan kebijakan karantina 8 hari bagi jemaah umrah. Kebijakan karantina akan membuat biaya penyelenggaraan ibadah umrah melonjak.

Berdasarkan aturan yang ada, pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan melakukan karantina selama 8 hari. "Hampir dua pertiga biaya perjalanan itu untuk karantina," ujar Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur,

Firman bilang, Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah tidak menerapkan kebijakan karantina bagi jemaah umrah. Namun, hal itu berlaku bagi jemaah yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis.

"Saudi tidak mewajibkan karantina, ketika jemaah pulang dari Arab Saudi juga tidak perlu karantina," ungkap Firman.

Baca Juga: Pemerintah optimistis pelaksanaan ibadah umrah akan segera dibuka

Sebagai informasi, pada kondisi normal biaya perjalanan umrah dipatok sekitar Rp 20 juta per orang. Dalam masa pandemi November tahun lalu, Indonesia memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya mencapai Rp 26 juta per orang.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif menyebut, biaya perjalanan ibadah umrah dapat mencapai Rp 40 juta per orang. Hal itu dihitung berdasarkan adanya tambahan biaya karantina 8 hari di hotel.

Selain itu, ada pula komponen tambahan biaya tes PCR setelah melakukan karantina di hotel. Komponen biaya juga ditambah melalui kebijakan pembatasan selama ibadah umrah.

Pelaku jasa biro perjalanan umrah juga perlu menghitung kemungkinan adanya premi asuransi bagi jemaah umrah selama pandemi Covid-19.

Selanjutnya: Kemenkes siapkan program vaksinasi khusus bagi jemaah haji dan umrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×