kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.853   -62,65   -0,91%
  • KOMPAS100 997   -10,66   -1,06%
  • LQ45 762   -8,22   -1,07%
  • ISSI 225   -2,24   -0,99%
  • IDX30 393   -4,12   -1,04%
  • IDXHIDIV20 456   -3,01   -0,66%
  • IDX80 112   -1,24   -1,09%
  • IDXV30 113   -0,95   -0,84%
  • IDXQ30 128   -0,98   -0,76%

Apakah Vaksinasi Booster Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Jawaban MUI


Jumat, 25 Maret 2022 / 05:24 WIB
Apakah Vaksinasi Booster Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Jawaban MUI
ILUSTRASI. MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggeber pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Dalam aturan terkini, pemerintah mensyaratkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik Lebaran. 

Hanya saja, menjelang bulan Ramadhan, kembali muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 bisa membatalkan puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. 

Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Manfaat Vaksinasi Lengkap dan Booster COVID-19

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). 

Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa: 

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa. 

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

Baca Juga: Jika Masih Bingung Memilih Vaksin Booster, Ini Panduan dari Kemenkes

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×