kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah Vaksinasi Booster Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Jawaban MUI


Jumat, 25 Maret 2022 / 05:24 WIB
Apakah Vaksinasi Booster Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Jawaban MUI
ILUSTRASI. MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggeber pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Dalam aturan terkini, pemerintah mensyaratkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik Lebaran. 

Hanya saja, menjelang bulan Ramadhan, kembali muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 bisa membatalkan puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. 

Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Manfaat Vaksinasi Lengkap dan Booster COVID-19

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). 

Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa: 

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa. 

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

Baca Juga: Jika Masih Bingung Memilih Vaksin Booster, Ini Panduan dari Kemenkes

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×