kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Apakah PPKM Level 4 bakal diperpanjang lagi? *


Senin, 02 Agustus 2021 / 10:20 WIB
Apakah PPKM Level 4 bakal diperpanjang lagi? *
ILUSTRASI.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari ini, Senin (2/8/2021), masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 akan berakhir. PPKM ini sendiri telah berlangsung mulai dari 3 Juli 2021. 

Mulanya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Setelahnya, pemerintah memberlakukan PPKM level 4 pada 21-25 Juli. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 2 Agustus 2021. 

Lalu apakah PPKM level 4 akan diperpanjang lagi? Hingga Minggu (1/8/2021) pukul 21.00 WIB, pemerintah belum memberi pengumuman terkait perpanjangan PPKM level 4 tersebut. 

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengatakan, pelonggaran pembatasan akan dilakukan secara bertahap jika situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan. Salah satu indikatornya yakni penurunan angka kasus positif. 

Baca Juga: Ekonom nilai tak perlu terburu-buru lakukan pelonggaran PPKM

"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (World Health Organization)," kata Luhut, dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021). 

Luhut mengklaim, selama PPKM darurat diterapkan, tampak perbaikan pada sejumlah aspek, mulai dari mobilitas penduduk, penurunan kasus, hingga angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit. 

Baca Juga: Pembatasan tak efektif, pengusaha minta mal dan pusat belanja dibuka

Penurunan angka keterisian RS terjadi di sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat yang kini mencatatkan BOR sebesar 79 persen. 

Meski menunjukkan perbaikan, kata Luhut, pemerintah tak ingin terburu-buru melakukan pelonggaran. Oleh karenanya, diputuskan untuk menerapkan PPKM Level 4. 

"Kita juga ingin hati-hati sehingga nanti yang baru mulai baik, jangan jadi memburuk. Jadi mohon kesabaran kita semua, karena kita berperang terhadap varian Delta varian yang betul-betul sangat ganas ini," ujar Luhut. 

Kasus Covid-19 di Indonesia Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan 30.738 kasus baru Covid-19 pada Minggu (1/8/2021). Maka, hingga Minggu ini, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 3.440.396 kasus, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020. 

Baca Juga: Pemerintah tetapkan waktu makan di warung 20 menit, ini pengalaman Wamendag

Selain itu, berdasarkan data yang sama, ada penambahan 39.446 pasien sembuh, sehingga total pasien sembuh kini berjumlah 2.809.538 orang. Kemudian, masih ada pula penambahan kasus kematian akibat virus tersebut. 

Dalam 24 jam terakhir, dilaporkan ada penambahan 1.604 kasus kematian, sehingga total pasien yang meninggal dunia, yaitu 95.723 orang. Dalam 24 jam terakhir, pemerintah memeriksa 178.375 spesimen dari 112.661 orang yang diambil sampelnya. 

Hari ini, tercatat ada 535.135 kasus aktif Covid-19 di Tanah Air. Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Update terkini, melansir Kontan, pada Senin (2/8/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3 Agustus sampai 9 Agustus. Perpanjangan PPKM level 4 tersebut di berlakukan di kabupaten/kota tertentu.

Jokowi dalam keterangan pers, Senin (2/8) mengatakan, PPKM yang diberlakukan 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional. Baik jumlah penurunan kasus, jumlah yang sembuh maupun jumlah kasus aktif. Termasuk penurunan tingakt keterisian rumah sakit (BOR).

Jokowi menambahkan, kebijakan dalam penanganan Covid-19 bertumpu pada tiga hal. Yakni, kecepatan vaksinasi terutama di wilayah yang tinggi tingkat mobilitasnya.

Lalu, penerapan 3 M yang masif. Serta, kegiatan tersting, tracing, isolasi dan treatment secara masif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berakhir Besok, PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi?"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Angka kematian pasien Corona di Indonesia Jumat (30/7) 1.759 orang, terbesar Jateng

*Artikel ini telah diupdate pada Senin (2/8/2021) pukul 20.35 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×