Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan bahwa akan ada pengecualian karena yang ditentukan oleh panitia pusat itu adalah peraturan secara ideal.
Karena itu, ia meminta kepada para peserta yang memang tidak bisa divaksin untuk tak perlu khawatir. Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai surat dokter yang harus dibawa peserta.
“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Jadi syarat SKD CPNS 2021, ini cara daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News