kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Apakah peserta ujian CPNS yang belum divaksin langsung gugur? Ini jawaban BKN


Jumat, 27 Agustus 2021 / 10:39 WIB
Apakah peserta ujian CPNS yang belum divaksin langsung gugur? Ini jawaban BKN
ILUSTRASI. Banyak peserta ujian CPNS 2021 yang bertanya mengenai aturan wajib vaksin bagi peserta di Jawa, Bali dan Madura. Apa itu? KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan bahwa akan ada pengecualian karena yang ditentukan oleh panitia pusat itu adalah peraturan secara ideal. 

Karena itu, ia meminta kepada para peserta yang memang tidak bisa divaksin untuk tak perlu khawatir. Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai surat dokter yang harus dibawa peserta. 

“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Jadi syarat SKD CPNS 2021, ini cara daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×