kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah BSU Bakal Cair Lagi di Tahun Ini? Kemnaker Beri Penjelasan


Kamis, 12 Januari 2023 / 11:57 WIB
Apakah BSU Bakal Cair Lagi di Tahun Ini? Kemnaker Beri Penjelasan
ILUSTRASI. Selama 2022, Kemnaker mencatat, telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 12.111.906 pekerja.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 12.111.906 pekerja. 

Data tersebut diinformasikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu (11/1/2023). 

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker. 

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker) Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan. 

Lantas, apakah BSU akan berlanjut pada 2023? BSU akan cair lagi di 2023? 

Saat ditanya lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023. Ia akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023. 

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca Juga: Kelompok Mana Saja yang Bisa Ikut Kartu Prakerja Gelombang 48? Ini Daftarnya

Kriteria penerima BSU 

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. 

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022: 

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.
  • Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Kapan Program Kartu Prakerja Dimulai pada Tahun Ini? Simak Penjelasan Manajemen 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah BSU Akan Cair Lagi di 2023? Begini Kata Kemnaker"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×