Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Dalam situs tersebut dikatakan, bagi tenaga kesehatan yang belum tercatat sebagai calon penerima vaksin tahap pertama, diminta untuk melengkapi data diri.
Data yang dimaksud berupa nama, NIK, alamat, nomor telepon, tipe tenaga kesehatan, dan dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala fasilitas layanan kesehatan yang menerangkan status mereka sebagai tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan terkait.
Kelengkapan data tersebut dapat dikirimkan melalui surel vaksin@pedulilindungi.id. Disebutkan pula dalam situs itu bahwa calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik.
Baca Juga: Kemenkes kirim SMS ke penerima vaksin Covid-19, vaksinasi setelah ada EUA dari BPOM
Registrasi ulang ini dapat dilakukan melalui 3 cara, yakni aplikasi PeduliLindungi, situs https://pedulilindungi.id, atau melalui panggilan ke *119#.
Sebagaimana yang disampaikan Menkes Budi, setelah tenaga kesehatan divaksin, vaksinasi Covid-19 akan dilanjutkan kepada para petugas publik. Jumlahnya, kurang lebih 17,4 juta orang.
Selanjutnya, vaksin akan diberikan kepada penduduk lanjut usia di atas 60 tahun yang jumlahnya mencapai 21,5 juta orang. "Sesudah itu nanti masyarakat normal akan mulai diimunisasi," ujar Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Begini Cara Mengeceknya..."
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: Indonesia sudah mengamankan vaksin corona dari empat produsen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News