kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Saja Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS? Ini Daftarnya


Jumat, 25 Februari 2022 / 11:11 WIB
Apa Saja Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS? Ini Daftarnya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Jika Anda terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa digunakan seumur hidup. Apa saja layanannya?

Melansir laman indonesiabaik.id, berikut adalah layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP Sejak 11 Februari, Sudah Tahu?

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Baca Juga: Syarat Jual-Beli Tanah: Kartu BPJS Kesehatan Tak Aktif, Peserta Harus Bayar Tunggakan

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. 

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis 
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

Baca Juga: Penjelasan Kementerian ATR Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulan

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×