kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?


Jumat, 03 September 2021 / 09:09 WIB
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
ILUSTRASI. Jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1,57 juta orang di sepanjang Juli 2021.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dokumen untuk klaim JHT Dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia yakni: 

  1. Kartu kepesertaan BP Jamsostek; 
  2. e-KTP atau KTP elektronik; 
  3. Kartu Keluarga (KK); 
  4. Buku tabungan; 
  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); dan 
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya. 

Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat keterangan pensiun.

Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10% ini bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Baca Juga: 5 Langkah cara cek status penerima subsidi gaji tahap 4, sudah cair lo!

Adapun untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30%, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah. 

Sementara bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI, dokumen yang diperlukan adalah Kartu kepesertaan BP Jamsostek, paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, serta NPWP. 

Baca Juga: BSU tahap 4 sudah cair! Ini cara cek status penerima subsidi gaji



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×