kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?


Jumat, 03 September 2021 / 09:09 WIB
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
ILUSTRASI. Jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1,57 juta orang di sepanjang Juli 2021.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Di sepanjang Juli 2021, jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencapai 1,57 juta orang. 

Menurut Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, angka pengajuan klaim tersebut menurun sebesar 4,96% secara tahunan (year on year/yoy). 

"Data klaim sampai dengan Juli 202, jumlah kasus 1,57 juta atau menurun 4,96% (yoy)," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021). 

Adapun jenis klaim yang diajukan meliputi dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Sampai dengan bulan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan sebesar Rp 22,87 triliun. 

"Jumlah jaminan yang dibayarkan Rp 22,87 triliun atau meningkat 15,18% (yoy)," ujar Utoh. 

Baca Juga: Syarat dan cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang ingin mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan. 

Misalnya untuk JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan di antaranya mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian dari 10% atau 30%. 

Berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). 

Baca Juga: Cara mendapatkan 5 bansos PPKM yang akan cair September 2021



TERBARU

×