kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Cek Di Sini


Kamis, 06 Januari 2022 / 10:22 WIB
Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Cek Di Sini
ILUSTRASI. Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan? Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta: 

  • mencapai usia 56 tahun;
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali. 

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Handphone, Mudah Banget!

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus? Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. 



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×