kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran TKDD tahun depan dinilai bisa menopang tingkat konsumsi masyarakat di daerah


Senin, 30 November 2020 / 05:20 WIB
Anggaran TKDD tahun depan dinilai bisa menopang tingkat konsumsi masyarakat di daerah

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan salah satu bagian penting dalam belanja negara adalah Transfer Dana Ke Daerah (TKDD). 

Pemerintah telah alokasikan anggaran untuk TKDD di tahun 2020 sebesar Rp 763,9 triliun dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di dalam perpres 72/2020. 

Sementara itu, di tahun 2021 anggaran untuk TKDD dialokasikan sebesar Rp 795,5 triliun dalam APBN 2021. Jumlah ini juga meningkat sekitar 4,1% dari tahun 2020. 

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai peningkatan anggaran TKDD di tahun depan diperkirakan akan berperan dalam menopang tingkat konsumsi masyarakat di daerah. Terutama pada daerah yang diperkirakan masih dalam fase pemulihan. 

Menurut Josua, salah satu pertimbangan peningkatan transfer pemerintah pusat ke daerah tidak lepas dari proyeksi bahwa pendapatan asli daerah masih akan terbatas. 

Baca Juga: Makin besar, anggaran transfer ke daerah tahun depan naik 4,1% jadi Rp 795,5 triliun

“Apalagi bagi daerah yang pendapatannya bergantung pada pariwisata atau sektor jasa. Tidak hanya itu, peningkatan TKDD di APBN 2021 juga berperan dalam menjaga tingkat konsumsi di pedesaan,” kata Josua saat dihubungi KONTAN, Minggu (29/11). 

Peningkatan konsumsi di daerah juga menjadi salah satu pengeluaran bantuan sosial dana desa berasal dari alokasi TKDD. Namun demikian, Josua mengatakan, pemerintah juga perlu mengevaluasi efektivitas dari APBD di masing-masng Kota/Provinsi agar alokasi TKDD ini dapat diprioritaskan kepada daerah yang terdampak signifikan oleh pandemi. 

Sebab dalam realisasinya, per September 2020 kemarin tercatat serapan APBD 2020 baru sekitar 47% padahal serapan anggaran TKDD pemerintah pusat per periode yang sama sekitar 82,43%. “Efektivitas inilah yang perlu didorong oleh pemerintah pusat ke daerah di tahun mendatang, agar distribusi pendapatan di daerah dapat menopang perekonomian di masing-masing daerah,” tutupnya. 

Selanjutnya: Anggaran dana bagi hasil TKDD tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 101,96 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×