kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anda Tetap Bisa Scan PeduliLindungi Meski Tanpa Koneksi Internet, Ini Caranya


Selasa, 08 Februari 2022 / 04:50 WIB
Anda Tetap Bisa Scan PeduliLindungi Meski Tanpa Koneksi Internet, Ini Caranya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa terhubung dengan internet, kini Anda tetap bisa melakukan scan PediliLindungi. Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi kini mempunyai fitur yang dapat digunakan di tempat umum meski tak terhubung dengan internet. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menambahkan fitur terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bernama offline check in. 

Scan barcode tanpa internet 

Dikutip dari Indonesia.go.id, fitur ini memungkinkan pengguna aplikasi melakukan scanning barcode dalam kondisi telepon seluler tidak terhubung dengan internet. 

Dikutip dari akun media sosial @Kemenkominfo, disebutkan bahwa fitur offline check in baru dapat dipakai oleh pengguna PeduliLindungi setelah melakukan pembaruan (upgrade) aplikasi. 

Melalui pemakaian fitur terbaru tersebut, saat ini untuk check in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja akan semakin mudah. 

"Segera lakukan upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini," tulis akun @Kemenkominfo. 

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Peroleh Izin Uji Klinik dari BPOM

Masyarakat diwajibkan untuk menyiapkan ponsel untuk memindai QR Code yang telah disiapkan Kemenkominfo di hampir setiap fasilitas publik, mulai dari mal, rumah sakit, taman kota, minimarket, hingga tempat-tempat umum lainnya. 

Fitur ini dinilai memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi Covid-19 masyarakat yang mengunjungi tempat-tempat tersebut di atas. 
Selain itu, bagi pemerintah, aplikasi ini dapat dijadikan alat penelusuran (tracing) digital dari potensi penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 6 Februari 2022 Tambah 36.057, Ini Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri



TERBARU

×