kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.901   42,00   0,24%
  • IDX 6.186   58,95   0,96%
  • KOMPAS100 822   14,21   1,76%
  • LQ45 618   7,02   1,15%
  • ISSI 215   -0,20   -0,09%
  • IDX30 350   2,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 428   2,09   0,49%
  • IDX80 94   0,97   1,04%
  • IDXV30 118   -0,26   -0,22%
  • IDXQ30 112   0,61   0,55%

Anak usia 6-18 tahun menyumbang 9,6% kasus positif Covid-19


Kamis, 10 Juni 2021 / 13:55 WIB

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai pada Juli mendatang akan dilakukan secara terbatas. 

"Kebijakan untuk membuka pendidikan tatap muka itu yang dimaksud adalah pendidikan tatap muka secara terbatas," katanya. 

Dalam rapat koordinasi nasional Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan di YouTube Pusdaplos BNPB, pada Senin (7/6/2021), Ganip bilang, pembatasan yang dimaksud mencakup tiga hal, yakni jumlah murid, durasi atau lamanya kegiatan, dan waktu pelaksanaan kegiatan PTM.

Dia kemudian menjelaskan, kegiatan pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruang kelas. 

Baca Juga: Terus bertambah, kasus aktif Covid-19 di Bangkalan tertinggi se-Jawa Timur

"Kedua, dari sisi waktu, pembelajaran tatap muka berlangsung paling lama 2 jam dalam sehari," urai Ganip. 

Hal lainnya adalah kegiatan pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan 2 hari dalam seminggu. 

Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona dari aktivitas belajar-mengajar tatap muka. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Tembus 7.000, kasus harian virus corona di Indonesia tertinggi dalam 3 bulan terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×