Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembekuan kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-64/NB.2/2021 pada 18 Februari 2021.
"Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak menyampaikan perbaikan sebagaimana pemenuhan pasal 87 ayat (2) huruf b," kata Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).
Baca Juga: Awas, perusahaan multifinance ini dibekukan OJK
Selain itu, perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha sebelum aturan itu diterbitkan, maka wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar dan paling lambat 31 Desember 2019.
"Dengan pembekuan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha," tutupnya.
Selanjutnya: OJK usul spin off UUS bersifat suka rela, ini kata bankir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News