kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Nihil untuk Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri


Jumat, 13 Januari 2023 / 05:40 WIB
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Nihil untuk Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, dalam kasus ini Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. 

"Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap Rosmina. 

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Benny adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya.

Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Hadapi Vonis PN Tipikor atas Tuntutan Hukuman Mati Hari Ini

Kemudian, majelis hakim mengungkapkan, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak sebagai nomine dan bahkan menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya. 

Hal lainnya adalah perbuatan Benny dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan merugikan negara serta nasabah Jiwasraya. 

"Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur Rosmina.

Baca Juga: KSEI Mencatat 11 Saham Emiten Dalam Penguasaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri",
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Fitria Chusna Farisa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×