kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.689.000   -24.000   -0,88%
  • USD/IDR 18.012   53,00   0,30%
  • IDX 5.886   -16,34   -0,28%
  • KOMPAS100 775   -7,40   -0,95%
  • LQ45 587   -2,64   -0,45%
  • ISSI 201   -0,63   -0,31%
  • IDX30 334   -0,77   -0,23%
  • IDXHIDIV20 414   0,55   0,13%
  • IDX80 88   -0,64   -0,72%
  • IDXV30 110   -0,60   -0,54%
  • IDXQ30 108   0,47   0,44%

Airlangga: PPKM mikro dilaksanakan 9 sampai 22 Februari 2021


Selasa, 09 Februari 2021 / 06:05 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Nantinya, jika terdapat warga yang melanggar ketentuan PPKM mikro maka kepala desa/kelurahan akan bermusyawarah dengan lembaga musyawarah desa/kelurahan untuk menjatuhkan sanksi yang akan dikenakan tersebut.

Baca Juga: YLKI: PSBB dan PPKM tidak efektif, seharusnya lockdown atau karantina wilayah

Lebih lanjut, Safrizal mendorong kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM mikro. Nantinya Gubernur berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan jajaran di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk menetapkan desa/kelurahan yang menerapkan PPKM mikro dan dukungan pembiayaan PPKM mikro tersebut.

“(Pengenaan sanksi yang melanggar PPKM mikro) Basisnya tetap mengacu pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota,” kata Safrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

×