Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para pengemplang pajak untuk melakukan pengungkapan sukarela terhadap dosa pajaknya pada tahun depan.
Ini lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berjalan selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Bendahara negara menganjurkan mereka yang belum mengungkapkan hartanya untuk ikut program tersebut, karena kalau masih bandel, maka siap-siap harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar sanksi.
“Mendingan ikut saja. Kalau ikut, bersih, dan juga lega. Karena kalau enggak, tim Direktorat Jenderal Pajak akan mengejar dimanapun harta Anda berada,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).
Baca Juga: Menakar Keberhasilan Tax Amnesty Jilid II
Sri Mulyani kemudian kembali menjelaskan kebijakan dan mekanisme denda dari PPS ini.
Kebijakan pertama, wajib pajak yang sudah ikut pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) tahun 2016 silam kalau ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka dipatok tarif 11% untuk harta di luar negeri.
Kemudian tarif 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi, dan 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukkan dalam investasi energi terbarukan.
Baca Juga: Sebulan jelang pelaksanaan tax amnesty jilid II, sistem IT PPS WP belum rampung
Nah, kalau mereka tidak segera mengungkapkan hartanya dalam PPS ini, maka akan dikenakan PPh Final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP orang pribadi, serta 12,5% untuk WP tertentu.
Ditambah lagi, ada sanksi sebesar 200% untuk aset yang kurang diungkap.
Kebijakan kedua, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di tahun 2016 hingga 2020 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, wajib membayar PPh Final sebesar 18% untuk harta di luar negeri.
Kemudian 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi, dan 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukan dalam investasi energi terbarukan.
Baca Juga: Awas, Pajak Mulai Mengincar Brankas Persembunyian Harta
Kalau kurang ungkap harta berdasarkan kebijakan ini, maka akan dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30% dan aset yang kurang diungkap akan dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.
“Ini kami lakukan agar basis pajak lebih komplit, agar tidak ada kegiatan yang bisa menghindari pajak terus menerus karena kalau begitu kan ngak adil,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News