kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Agar kasus Jiwasraya tak terjadi lagi di IFG Life, ini langkah yang disiapkan OJK


Kamis, 22 April 2021 / 05:15 WIB
Agar kasus Jiwasraya tak terjadi lagi di IFG Life, ini langkah yang disiapkan OJK

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Namun Jiwasraya masih dihadapkan pada masalah liabilitas yang menggunung sehingga penyelamatan polis tidak bisa berjalan optimal jika hanya mengandalkan skenario pendanaan yang telah dilakukan. Untuk itu diperlukan solusi fundamental dan komprehensif dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. 

"Inilah yang mendasari pemerintah mendirikan IFG Life dengan memberikan PMN senilai Rp 22 triliun, ditambah Rp 4,7 triliun dari upaya fundraising yang dilakukan induk usaha IFG Life," terang anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Farid A. Nasution.

Berdasarkan laporan keuangan 2020, aset Jiwasraya tersisa Rp 15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp 54,36 triliun. Dengan posisi ekuitas yang negatif hingga Rp 38,64 triliun.

Baca Juga: Mayoritas nasabah bancassurance Jiwasraya disebut menyetujui restrukturisasi

Tak ayal, jika rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada pada posisi -1.000,3% atau jauh di bawah batas minimal yakni 120%, sesuai dengan peraturan OJK.

Sejak pertengahan 2018 sampai 2020, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi. Kemudian fokus pada peningkatan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. 

Dengan menggunakan standardisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan. Saat ini sudah diterapkan pula penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN. 

Selanjutnya: IFG Life kantongi izin usaha asuransi jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×