Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.
BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa mendapat bantuan ini.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM 2021?
Pelaku usaha mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19. Penerima tahun lalu, imbuhnya juga akan menerima bantuan kembali pada 2021.
Baca Juga: Terdaftar di eform.bri.co.id, begini cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Eddy seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Akan tetapi, ada syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Syarat dan cara dapat BPUM 2021, bisa cair lewat BPD dan PT Pos Indonesia