kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada yang diizinkan bepergian, ini aturan perjalanan dengan pesawat terbang terbaru


Senin, 12 April 2021 / 11:30 WIB
Ada yang diizinkan bepergian, ini aturan perjalanan dengan pesawat terbang terbaru

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 juga menyebutkan, perjalanan internasional selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan. Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.

Hal ini tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 9 Februari. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum:

  • WNI Diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah
  • WNA Dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing

Namun, terdapat pengecualian terhadap WNA dalam beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia yaitu:

Sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;

Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Syarat penumpang pesawat yang diizinkan masuk ke Indonesia

Selanjutnya terdapat syarat lain bagi WNI dan WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia yakni sebagai berikut:

  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
  • Hasil negatif tes RT-PCR dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  • Ikuti tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
  • Wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam
  • WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Biaya ditanggung pemerintah
  • WNI di luar kriteria yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di akomodasi yang telah mendapat sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Biaya ditanggung mandiri
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
  • Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
  • Setelah karantina 5x24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku

Itulah aturan perjalanan dengan pesawat terbang selama Ramadan dan saat larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Udara Periode Ramadhan dan Larangan Mudik 2021",


Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Anggara Wikan Prasetya

Selanjutnya: Akses keluar masuk Jakarta akan disekat selama larangan mudik lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×